Correct Article 5
PERPRES Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Pemberian tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
