Correct Article 4
PERPRES Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika.
Your Correction
