Correct Article 1
PERPRES Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
