Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 56 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diberikan tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.
Your Correction