Article 1
(1) Membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin, yang untuk selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Tim Monitoring dan Evaluasi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Sekretaris merangkap Anggota :
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Pe- rencanaan Pembangunan Nasio- nal;
c. Anggota :
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
9. Menteri …
9. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
10. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
12. Sekretaris Kabinet;
13. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.