Correct Article 32
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Current Text
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melaksanakan Pelayanan Terpadu sesuai dengan standar Pelayanan Terpadu.
(21 Standar Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
a. pelaksanaan dan fasilitasi layanan;
b. sarana dan prasarana; dan
c. sumber daya manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Pelayanan Terpadu oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten I kota diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
