Correct Article 2
PERPRES Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Pelayanan Terpadu melalui satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdaya€rn perempuan dan perlindungan anak.
(21 Pemerintah Daerah provinsi dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk UPTD PPA provinsi sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi.
(3) Pemerintah.
Your Correction
