Correct Article 7
PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan:
a. pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2;
b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b; dan
c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c kecuali biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Your Correction
