Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atas pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Your Correction