Correct Article 4
PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
b. menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Your Correction
