Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara yang meliputi: a. pemberian dan penetapan wilayah izin usaha Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan ketentuan: 1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; b. penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan; dan c. pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Your Correction