Correct Article 2
PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pendelegasian meliputi:
a. pemberian:
1. sertifikat standar; dan
2. izin;
b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan
c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
(2) Pemberian sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d. konstruksi Pertambangan;
e. pengangkutan;
f. lingkungan Pertambangan;
g. reklamasi dan pascatambang;
h. keselamatan Pertambangan; dan/atau
i. penambangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
a. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
b. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
c. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
d. SIPB;
e. IPR;
f. Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;
h. Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan;
i. IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi;
j. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam;
k. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; dan
l. IUP untuk penjualan komoditas batuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi; dan
c. pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. perencanaan pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan; dan
c. monitoring dan evaluasi pengawasan.
(6) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan atas:
a. kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
b. tata kelola pengusahaan Pertambangan.
(7) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b, gubernur menugaskan:
a. inspektur tambang untuk pengawasan atas kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
b. pejabat pengawas Pertambangan untuk pengawasan atas tata kelola pengusahaan Pertambangan.
(8) Inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur.
(9) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) terdapat pelanggaran atas kaidah teknik Pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk:
a. pembinaan; atau
b. pemberian sanksi administratif.
(10) Pendelegasian pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk kewenangan:
a. pengelolaan anggaran;
b. sarana dan prasarana; dan
c. operasional, inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan.
(11) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(12) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
