Correct Article 29
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Setiap KBL Berbasis Baterai yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian KBL Berbasis Baterai.
(3) Pengujian KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Uji Tipe KBL Berbasis Baterai; dan
b. Uji Berkala KBL Berbasis Baterai.
(4) Pelaksanaan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan oleh unit pelaksana Uji Tipe pemerintah.
(5) Unit pelaksana Uji Tipe pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyediakan fasilitas dan peralatan pengujian serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi.
(6) Pelaksanaan Uji Berkala KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian milik pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelaksana pemegang merek yang mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; atau
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(7) Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan KBL Berbasis Baterai dan pengujian KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction
