Correct Article 14
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional merupakan perusahaan:
a. yang menggunakan komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memenuhi kriteria TKDN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. penanaman modal dalam negeri yang dapat diberikan insentif fiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan insentif nonfiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri terkait setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi percepatan program KBL Berbasis Baterai; dan
d. yang melakukan penelitian dan/atau inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.
Your Correction
