Correct Article 13
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memperhatikan TKDN secara bertahap sesuai dengan kemampuan produksi dari fasilitas manufaktur komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
(2) Penahapan tingkat manufaktur komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
