Correct Article 8
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan 3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Your Correction
