Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut: a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: 1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus); 2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan 3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus), b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: 1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus); 2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus); 3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan 4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus). (2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Your Correction