Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri. (2) Kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain. (3) Dalam rangka percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
Your Correction