Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, dibentuk Tim Koordinasi percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, menyusun rencana aksi, menyelesaikan hambatan, dan melaksanakan pengawasan percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. (3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Wakil Ketua, dengan anggota terdiri atas: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan i. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Tim Koordinasi dibantu oleh Tim Kelompok Kerja yang dibentuk oleh Ketua Tim Koordinasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tim Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman selaku Ketua Tim Koordinasi.
Your Correction