Correct Article 33
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang melakukan penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dapat diberikan apresiasi terhadap kontribusi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Your Correction
