Correct Article 25
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
Dalam hal badan usaha melakukan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan penjualan tenaga listrik pada SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, dapat mengajukan izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan wilayah usahanya.
Your Correction
