Correct Article 23
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara bidang energi dan/atau badan usaha lainnya.
(2) Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
(3) Dalam melakukan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PT PLN (Persero) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
