Correct Article 22
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi:
a. fasilitas pengisian ulang (charging) paling sedikit terdiri atas:
1) peralatan Catu Daya Listrik;
2) sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi;
dan 3) sistem proteksi dan keamanan; dan/atau
b. fasilitas penukaran Baterai.
(2) Pengisian ulang (charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada instalasi listrik privat dan/atau SPKLU.
(3) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
