Correct Article 20
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat berupa:
a. pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu;
b. pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
c. pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.
(2) Pemberian insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
