Correct Article 13
PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan evaluasi terhadap RIT Jabodetabek.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal terdapat Perubahan Lingkungan Strategis Nasional, Proyek Strategis Nasional, atau Perkembangan teknologi dalam bidang transportasi, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap RIT Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada PRESIDEN.
Your Correction
