Correct Article 11
PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
Current Text
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), Pasal 9 huruf b, dan Pasal 10 adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.
Your Correction
