Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 huruf b, dan Pasal 10 adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.
Your Correction