Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan transportasi di wilayah perkotaan Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga, Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah, dan/atau pendayagunaan Aset Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction