Correct Article 7
PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum memberikan:
a. persetujuan dan/atau izin pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional (jalan tol dan non tol); dan
b. izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
