Correct Article 5
PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
Current Text
(1) Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan RIT Jabodetabek dapat melibatkan badan usaha.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dapat memberikan fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana rinci, dan pembangunan dalam rangka:
a. peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang; dan
c. pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas.
(4) Dalam hal Gubernur, Bupati dan/atau Walikota, mempunyai kebutuhan perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan operasional transportasi yang melintasi batas wilayah administratif, dapat memberikan dukungan, bantuan, subsidi, dan/atau hibah kepada daerah lain di Wilayah Perkotaan Jabodetabek yang dituangkan dalam nota kesepahaman antara masing-masing Pemerintah Daerah.
Your Correction
