Correct Article 4
PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
Current Text
(1) Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
a. tahap I tahun 2018 - 2019;
b. tahap II tahun 2020 - 2024; dan
c. tahap III tahun 2025 - 2029.
(2) Setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek yang paling sedikit memuat:
a. waktu pelaksanaan;
b. pendanaan; dan
c. mekanisme penyelenggaraan.
(3) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT Jabodetabek.
(4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Your Correction
