Correct Article 5
PERPRES Nomor 55 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelesaian pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Your Correction
