Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 55 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun diserahterimakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi setelah menerima rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan kepada perguruan tinggi negeri. (3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction