Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 55 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian pembangunan rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum dilaksanakan berdasarkan rancang bangun (detail engineering design/DED) yang telah direviu.
Your Correction