Correct Article 1
PERPRES Nomor 55 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Current Text
(1) Penyelesaian pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni bagi mahasiswa.
(2) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:
a. telah dibangun di atas barang milik negara berupa tanah;
b. terhenti pembangunannya lebih dari 5 (lima) tahun;
c. telah dilakukan audit/reviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan;
d. telah dilakukan reviu kelayakan teknis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
e. pemanfaatan rumah susun dengan cara sewa.
(3) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(4) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas.
Your Correction
