Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16A

PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri atas: a. Penyertaan Modal Negara; dan/atau b. Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction