Correct Article 13
PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
Dalam pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan:
a. menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
