Correct Article 8
PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menugaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya termasuk beban bunga untuk periode konstruksi dan periode pembayaran (Interest During Construction dan Interest During Payment) yang telah dikeluarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
5. Ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
