Correct Article 7
PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk pembangunan yang telah selesai dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
