Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan MENETAPKAN kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga. (3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap. (4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction