Correct Article I
PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 236) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
