Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Staf Khusus dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus PRESIDEN, yang diangkat oleh PRESIDEN dari salah satu Staf Khusus PRESIDEN. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus PRESIDEN bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 3. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi:
Your Correction