Correct Article 18
PERPRES Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Staf Khusus
melaksanakan tugas tertentu yang diberikan PRESIDEN di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus PRESIDEN.
(3) Staf Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi:
Your Correction
