Correct Article 8
PERPRES Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014
Current Text
Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional menyampaikan hasil pelaksanaan Stranas PPK kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
