Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional. (2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction