Correct Article 28
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan berupa pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(5) dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan:
a. pusat permukiman di Pulau Sulawesi dan pulau/kepulauan lainnya; dan
b. pusat kegiatan pariwisata bahari di pulau-pulau kecil di sekitarnya.
(2) Simpul transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelabuhan Paottere di Kota Makassar, Pelabuhan Pajukukang di Kabupaten Maros, dan Pelabuhan Bodia di Kabupaten Takalar.
(3) Penyelenggaraan transportasi penyeberangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
