Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sungai berupa pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (5) di Kawasan Perkotaan Mamminasata dikembangkan untuk kegiatan sosial dan pariwisata. (2) Sistem ... (2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Mamminasata dikembangkan di Sungai Tallo dan Sungai Jeneberang di Kota Makassar. (3) Penyelenggaraan transportasi sungai diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction