Correct Article 21
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Current Text
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan kawasan perkotaan baru Gowa-Maros melalui Jalan Abdullah Daeng Sirua di Kota Makassar;
b. jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kawasan Perkotaan Sungguminasa melalui Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Jalan Andi Pangeran Pettarani, dan Jalan Sultan Alauddin di Kota Makassar;
c. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Sungguminasa dengan Kawasan Perkotaan Takalar; dan
d. jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan pusat kawasan perkotaan Maros melalui Jalan Perintis Kemerdekaan di Kota Makassar.
Your Correction
