Correct Article 18
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Current Text
Sistem jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer;
b. jaringan jalan kolektor primer;
c. jaringan jalan arteri sekunder; dan
d. jaringan jalan bebas hambatan.
Your Correction
