Correct Article 16
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Current Text
Rencana sistem jaringan prasarana Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) meliputi sistem jaringan:
transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan.
Your Correction
