Correct Article 14
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Current Text
(1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di Kota Makassar, meliputi:
a. pusat pemerintahan provinsi;
b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
e. pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
g. pusat kegiatan industri manufaktur;
h. pusat …
h. pusat kegiatan industri perikanan;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
k. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
l. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
m. pusat kegiatan pariwisata; dan
n. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Your Correction
