Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya. (2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Makassar, meliputi: a. pusat pemerintahan provinsi; b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan; c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. pusat pelayanan pendidikan tinggi; e. pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional; f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; g. pusat kegiatan industri manufaktur; h. pusat … h. pusat kegiatan industri perikanan; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; k. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; l. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; m. pusat kegiatan pariwisata; dan n. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Your Correction