Correct Article 12
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Current Text
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya.
(2) Rencana …
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Your Correction
